HERALDMAKASSAR.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis kepada terdakwa Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan.
Yusuf Purwantoro dianggap bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372, pasal 378 KHUP dan dijatuhkan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua, Zulkifli saat membacakan sidang vonis, di Ruang Sidang Utama, PN Makassar, Kamis (9/7/2020).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan mengatakan, pada intinya majelis bersepakat dengan JPU dengan tuntunan pasal 378 KHUP pidana, walaupun majelis pada akhirnya tidak sepakat dengan tuntutan JPU.
“Majelis sepakat dengan pasal yang diterapkan, tapi tidak sepakat dengan hukuman badan sebanyak 3 tahun 10 bulan dari JPU. Dan menjatuhkan 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, JPU masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait apakah JPU akan melakukan banding atau tidak.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan, melihat putusan tersebut, pihaknya juga sesegera mungkin akan melakukan eksekusi, hanya saja, dirinya belum tahu pasti apakah akan dikirim ke Rutan atau Lapas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan terdakwa IPTU Yusuf Purwantoro dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020).
Tuntutan JPU Ridwan Saputra dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli terhadap mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.
“Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata JPU Ridwan Saputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
“Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar,” jelas Ridwan.
Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.
Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung.