HERALDMAKASSAR.com – Menyikapi surat keterangan Walikota perihal revisi UPT. Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, Bapemperda DPRD Makassar gelar rapat dengan Dinas Petenakan & Pertanian, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, serta Bagian Ortala Pemerintah Kota Makassar.
Pertemuan ini digelar untuk mengkaji secara seksama teknis pelaksanaan RPH, Pengubahan nama RPH dari PD. Menjadi perusda ataupun UPTD. Bersamaan dengan hal itu, RPH juga dikaji berdasarkan tupoksi kerjanya.
Eric Horas, Koordinator Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan surat yang masuk harus dikaji kembali oleh Pj Walikota yang baru. Pihak pemerintah kota memiliki persepsi yang berbeda dengan anggota DPRD.
“Pemerintah Kota harus mengkaji ulang, terkait penggantian ataupun peralihan. Dan untuk semntara itu dulu kesimpulannya. Tawaran dari pemerintah kota itu sangat positif, karena UPTD juga sangat kita perlukan untuk mengelola RPH ini,” Kata Legislator Gerindra itu.
Seiring dengan hal tersebut, Kepala Dinas Peternakan & Pertanian mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tujuan untuk membangun dan menata kelembagaan dengan baik, selebihnya urusan bisnis ataupun yang lain, pihaknya mengaku tidak ingin mengambil alih kewenangan tersebut.
Diketahui, pengakajian akan dilakukan lewat pertemuan yang dijadwalkan kemudian. Anggota Bapemperda juga bersepakat untuk menunggu revisi dari pemerintah kota yang telah melayangkan surat sebelumnya terkait peralihan RPH ini.