Beranda Makassar Debby Rusdin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Hotel Four Point

Debby Rusdin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Hotel Four Point

HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, dari frakasi Golkar, Debbie Purnama Rusdin kembali menggelar sosialisasi    penyebarluasan  perda provinsi Sulawesi Selatan, nomor 4 tahun 2013 tentang perlindungan anak, Kamis (2/06/2020). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Four Point, Sheraton, turut dihadiri Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol
Yudhiawan Wibisono.

Maraknya tidak kriminal yang melibatkan anak anak, seperti tawuran,  kasus obat obatan dan kasus ekspolitasi anak di Makassar.
Debbie Purnama Rusdin mengaku sangat prihatin.

“Maraknya tindakan kriminal yang melibatkan anak remaja ini saya minta
kepada pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan fungsinya dan melakukukan pengawasan,” tegas anggota komisi E DPRD Sulsel itu.

Kegiatan yang dihadiri warga kecamatan Mariso itu, Debbie Rusdin  meminta kepada orang tua untuk mengajarkan kepada anak anak hal hal yang sederhana tapi bernilai positif.

“Hal hal sederhana itu seperti bagaimana orang tua mengajarkan tentang sopan santun, bagaimana memberi salam. Kalau kita bicara anak itu, semua semu elemen terlibat dan sudah diatur dalam perda anak itu,” ujar Debbie Rusdin.

Makin ramainya pengemis di sudut sudut jalan yang melibatkan anak anak, hal tersebut juga menjadi pertanyaam warga dalam sosper tersebut yang harus diatasi oleh pemerintah kota Makassar dan Provinsi Sulsel.

Rosmiati, SH dari Lembaga perlindungan anak Sulsel juga menyampaikan bahwa perda perlindungan anak tersebut dibentuk bertujuan agar semua elemen terlibat di didalamnya melakukan perlindungan anak.

“Jika anak anak berbuat kesalahan, bukan anak yang salah, karena mereka belum bisa mengambil keputusan, yang harus itu orang yang ada dibaliknya yang mengarahkan anak. Jadi jika anak berdahapan dengan persoalan hukum, itu tidak bisa dibiarkan sendiri harus di dampingi oleh orang Dewasa atau orang tuanya, itu sudah diatur dalam perda,” urainya.

Sementara itu Kombes Yudhiawan mengungkapkan bahwa di Makassar, angka tawuran antara kelompok atau wilayah sangat marak terjadi di Makassar akhir – akhir ini, dimana tawuran tersebut banyak melibatkan anak remaja atau dibawah umur.

“Di Makassar ini kasus tawuran antara kelompok sangat marak, di bulan Juni ada sebanyak 49 kasus,  hampir terjadi di semua kecamatan, kecuali Kecamatan Tamalanre. Jadi melihat jumlah kasus jadi hampir tiap malam ada terjadi perang kelompok,” ungkap Kombes Yudhiawan.

Untuk mengatasi  kejadian ini yang begitu membahayakan, tawuran menggunakan sejata tajam seperti busur dan anak panah, Kombes Yudhiawan meminta kedapa masyarakat untuk turut berperan terutama  orang tua agar melakukan pengawasan kepada anaknya.

“Peristiwa Tawuran ini bulan lalu itu telah menelan korban jiwa, ada Warga Panakkukang yang meninggal akibat terkena busur. Jadi peran orang tua, sangat penting untuk membimbing anaknya. Karena jika sudah diberi perhatian tak mungkin dia berbuat nekad, apa lagi saat ini masih wabah Covid-19 jadi anak anak diawasi, jangan keluar rumah jika tidak penting,” harapnya.

Sosialisasi Perda Anak dengan warga Kecamatan Mariso itu tetap memperhatikan standar Protokol Covid-19, Cuci Tangan, Pakai Masker dan ukur suhu tubuh.(*)