Beranda Sulsel Balon Ketua APRI Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid 19 Sebagi Syarat Nikah di...

Balon Ketua APRI Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid 19 Sebagi Syarat Nikah di Kantor KUA dan Rumah

HERALDMAKASSAR.COM – Merebaknya wabah covid-19 yang melanda dunia ternyata tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.

Hajatan yang berpotensi melibatkan orang banyak ini, menjadi salah satu kegiatan yg mendapatkan perhatian serius banyak pihak.

Terkhusus Kementerian Agama Republik Indonesia. Baru-baru ini pihak Kemenag telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelayanan nikah di tengah pandemi.

Aturan itu kemudian mendapat respon positif bagi para KUA di lapangan dengan menjalankan aturan tersebut.

Salah satunya A.M. Yusuf Hakim yang merupakan seorang Penghulu dan juga menjabat sebagai Kepala KUA di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

“Iya, sudah ada edaran dari Pak Menteri dan dipertegas lagi dengan edaran dari Dirjen Bimas Islam yg mengatur soal itu, kami di KUA tinggal mengikuti saja,” kata Yusuf, Rabu (1/7/2020).

Menurut dia, pelaksanaan akad nihak boleh dilaksanakan di rumah dan di KUA dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Dengan ketentuan dihadiri tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang. Kalau dilaksanakan di Masjid atau di Gedung Pertemuan, maka batasan yang boleh hadir adalah 20 % dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Jadi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan harus taat dengan aturan diatas,” urai Yusuf yang disebut-sebut bakal menjadi calon Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020

Ditanya bagaimana jika syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak mempelai, Yusuf menjawab dengan tegas.

“Kalau syaratnya tidak terpenuhi, maka kami selaku penghulu wajib menolak untuk menikahkan, dan itu dilengkapi dengan alasan tertulis yg diketahui oleh aparat setempat”, tandasnya.

Lebih lanjut, penghulu yang juga merupakan lulusan Pondok Modern Gontor Jawa Timur ini mengatakan bahwa KUA sangat memahami keinginan pihak keluarga mempelai untuk menyaksikan momen sakral sekali seumur hidup tersebut.

Hanya saja, menurutnya, menghindari resiko penularan covid 19 tentu jauh harus lebih dikedepankan.

“Kuncinya adalah bagaimana kita bisa mengkomunikasikan hal ini kepada masyarakat, agar mereka memahami bahwa ini untuk kemaslahatan kita juga, sambil kita terus berdoa, semoga pandemi ini segera berlalu”, pungkas Yusuf