Beranda Headline News RESMI, Maklumat Kapolri Dicabut

RESMI, Maklumat Kapolri Dicabut

HERALDMAKASSAR.com – Kebijakan yang dilakukan Kapolri dengan mencabut maklumat untuk berkumpul di ruang publik selama masa pandemi virus korona merebak merupakan langkah yang tepat dalam memulihkan situasi perekonomian yang tergunjang akibat wabah virus korona.

Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 tak serta-merta membuat masyarakat berhenti mematuhi protokol kesehatan.

Kapolri Idham Azis mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan pencabutan maklumat tersebut seiring dengan diberlakukannya masa new normal, meski pemberlakuan berkumpul tersebut sudah dicabut di harapkan warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menghimbau agar disediakan sarana mencuci tangan disejumlah area publik serta tetap melakukan jaga jarak.

Meski demikian, Polri tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

Terkait hal itu, Kapolda Sulsel menginstruksikan jajarannya agar tetap mengawal masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.