HERALDMAKASSAR.com – Pemuda Pancasila (PP) Kota Palopo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan DPR.
“Sesungguhnya TAP MPRS No. 25 tahun 1965 belum dicabut. Pemerintah melarang semua hal yang berbau komunisme. Oleh karena itu, jajaran pimpinan pusat dan daerah Pemuda Pancasila menyatakan sikap menolak RUU HIP,” kata Ketua MPC PP Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud, Minggu (21/6/2020).
Dia mengatakan, Pancasila yang selama terbukti menjadi alat pemersatu bangsa tidak perlu diotak-atik lagi karena berpotensi melahirkan kembali ajaran komunisme.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR-RI untuk mencabut segera RUU HIP yang saat ini masuk dalam pembahasan di DPR-RI.
“Pemerintah dan DPR RI diharap cabut RUU tersebut, Lebih baik selesaikan segala permasalahan bangsa yang lebih urgent seperti pandemi Covid-19 yang saat ini perlu perhatian dari semua elemen bangsa,” ucap Ome sapaan akrabnya.
Menurutnya, pengajuan RUU HIP tersebut diduga ditunggangi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dan kelompok yang akan mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dia menambahkan, pihaknya mendesak presiden untuk lebih konsisten dan berhati-hati dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam segala kebijakan sehingga terhindar dari pengaruh paham komunisme dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.