HERALDMAKASSAR.com – Kasus pemecatan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Sinjai dan Gowa, mulai disidangkan di Mahkamah Partai Golkar, Jumat pekan ini di Mahkamah Partai Golkar. Pemohon dalam kasus ini yakni Iskandar Zulkarnaen alias Icul dan Hoist Bachtiar.
Sedangkan termohon, yakni Ketua DPD I Partai Golkar Sulel, 1 A. Syamsul alam mallarangeng. dan M. Risman Pasigai.
Sementara, Kuasa hukum pemohon, Sulaiman Syamsuddin, dan muh bazrah basri.
Sulaiman Syamsuddin yang dikonfirmasi membenarkan perkara ini segera bergulir dan mendapatkan kepastian hukum. “Salah satu yang kita persoalkan, yakni mengabaikan surat instruksi DPP utk memperpanjang masa jabatan selama 3 bulan sejak bulan Mei,” kata Sulaiman.
Selain itu, kata Sulaiman, mereka diganti karena tidak mau menandatangani surat dukungan untuk Kadir Halid dan atau Hamka B Kady.
(TIM)