Beranda Makassar Gubernur Serahkan Bantuan APD untuk KPU Sulsel

Gubernur Serahkan Bantuan APD untuk KPU Sulsel

HERALDMAKASSAR.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Adapun jenis APD yang diserahkan berupa sarung tangan 35 box, pelindung wajah 77 buah, hand sanitizer 140 buah, wastafel 3 set, baju hasmat 10 unit, rapid test 1.617 unit, masker kain 1.078 buah, dan sabun cuci tangan 14 botol.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir, mengatakan, bantuan dari Pemprov Sulsel sengaja diajukan dalam bentuk barang, dan langsung direalisasikan Gubernur Sulsel.

“Untuk KPU Sulsel penyediaan APD nya itu kami minta dalam bentuk barang, kami tidak minta dalam bentuk uang. Alhamdulillah Pak Gubernur sudah merealisasikan sebagian besar dari permintaan kami sesuai dengan kebutuhan, bahkan Pak gubernur menyampaikan kalau masih kurang, tinggal diminta kekurangannya,” jelas Faisal Amir di Gubernuran, Selasa, 16 Juni 2020.

Meskipun tingkat provinsi tidak ikut kontestasi politik alias Pilgub, namun tetap ikut terlibat dalam proses Pilkada di 12 kabupaten kota se-Sulsel.

“Memang Provinsi Sulsel tidak Pilkada, tapi saya kira penyelenggaraan Pilkada ini kami tetap terlibat khususnya dalam supervisi dan mengasistensi, bahkan juga kebutuhan kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada dan itu harus terkoordinasi dengan KPU provinsi maupun RI. Sehingga, kami tetap ada upaya-upaya monitoring dan koordinasi dengan KPU kabupaten kota,” urainya.

Dia mengaku, selama masa pandemi Covid-19, KPU Sulsel selalu berkoordinasi dengan seluruh KPU kabupaten kota melalui virtual atau videoconfence.

“Memang sekarang ini kita masih banyak melakukan koordinasi dalam bentuk virtual. Hampir setiap hari, dalam sehari bisa dua sampai tiga kali melakukan rapat, dengan teman-teman KPU kabupaten kota melalui virtual dan penyediaan mengenai pilkada dan kami sudah siapkan sebelum 15 Juni kemarin. 15 Juni kemarin serentak melakukan pelantikan PPS dan pelantikan PPK dan PPS,” tutupnya. (*)