HERALDMAKASSAR.com – Balai Besar Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kota Makassar Sulawesi Selatan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap para pekerja terkhusus tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.
Program JKK tersebut berupa klaim asuransi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para pekerja ataupun tenaga medis.
Kabid PP BBPK3 Makassar, dr Muhammad Jabir mengatakan bahwa program JKK tersebut harus dilaporkan sehingga dapat diklaim di BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa syarat dokumen yang wajib dilampirkan.
“Kementerian Ketenagaakerjaan memiliki program JKK dengan menjamin biaya perawatan di rumah sakit terhadap para pekerja ataupun tenaga medis yang diklaim di BPJS ketenagakerjaan dengan membawa surat keterangan kerja, SK relawan khusus merawat atau mengobati pasien covid, fotocopy hasil pemeriksaan Swab positif atau PCR positif Covid-19,” ujarnya disela-sela Webinar K3 New Normal di Tempat Kerja Sesi ke-2, Jumat (5/6/2020).
Ia menjelaskan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan kemudian melaporkan di rumah sakit rujukan Covid sebagai langkah awal mendata potensi resiko tinggi Covid-19.
“Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan merujuk pekerja ataupun tenaga medis yang positif Covid dirumah sakit rujukan covid. BPJS ketenagakerjaan mengeluarkan klaim dengan rincian 48 persen dikali upah para pekerja atau tenaga medis itulah kemudian dibayarkan di rumah sakit,” ujarnya.