HERALDMAKASSAR Hakim Mahkamah Partai Golkar Supriansa menyidang Ketua DPD I Parta Golkar Sulawesi Selatan HAM. Nurdin Halid, Rabu 3 Januari 2020. NH duduk sebagai pihak termohon 1 dalam gugatan nomor 127/PI – Golkar/ VII/2019 dan gugatan nomor 136/PI-GOLKAR/IX/2019.
Sidang secara virtual ini dipimpin oleh DR. Heru Widodo sebagai ketua dan bertindak sebagai tim panel masing masing Supriansa, SH, MA dan Sattu Pali sebagai anggota. Sidang ini baru permulaan dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya minggu depan. “Saya kira masih panjang karena belum masuk kepada pembuktian dan jawaban termohon” ujar Supriansa saat dihubungi oleh media, Rabu 3 Juni 2020.
Namun demikian Supriansa sebagai hakim yang mengadili masalah memberikan apresiasi kepada NH bersama sekretaris DPD I Golkar Sulsel atas kehadiran dalam sidang permulaan tadi. “Itu sangat bagus karena memberi contoh kekompakan antara ketua dan sekretaris untuk siap diuji atas segala keputusan yang telah diambil secara kelembagaan yang menjadi obyek sengketa Mahkamah Partai” sambung Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil 2 Sulawesi Selatan itu.
Para hakim berharap agar baik termohon maupun pemohon melakukan komunikasi dia arah karena bagaimanapun semua adalah kader partai Golkar. “Ibaratnya seperti saudara lah” saran Supriansa.
(TIM)