HERALDMAKASSAR, PANGKEP– Polisi telah menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terhadap pengadaan barang bantuan di Kabupaten Pangkep.
“korupsi terhadap bantuan material. Seperti bantuan seng, atap dan paket makanan terhadap penerima bantuan,” jelasnya saat konfrensi pers dihadapan awak media, Rabu (3/6/2020).
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pangkep, Ipda Firman menambahkan, bantuan yang disalurkan itu tersebar disejumlah kecamatan di Kabupaten Pangkep.
Dijelaskan, adapun total kerugian negara dari kasus tersebut sebanyak Rp 245 juta yang diduga berasal dari penyaluran tidak tepat jumlahnya yang diterima oleh masyarakat korban bencana alam itu.
Lanjut dijelaskan, keduanya pun disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tahun 1999 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
(RILIS)