HERALDMAKASSAR.com – Komisi D DPRD Makassar menggelar rapat internal bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar membahas tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021, di ruang Komisi D, Selasa (2/6/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir didampingi Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Fatma Wahyuddin serta Sekretaris Komisi D, Sahruddin Said. Dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH selaku Koordinator Komisi D DPRD Makassar.
Mereka membahas dalam rangka menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru dan kaitannya dengan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Amalia Malik mengatakan proses pembelajaran sesuai dengan kalender akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dimulai pada tanggal 20 Juli 2020.
Meski demikian, pihaknya mengaku pelaksanaan tetap menunggu ketetapan dan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan proses pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut juga dipastikan Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Sahruddin Said. Ia mengaku, hasil rapat disepakati sesuai dengan kalender akademik, pembelajaran dimulai menanti keputusan Kemendikbud RI dan pelaksanaan PPDB dimulai 20 Juni 2020.
“Disepakati menunggu keputusan Kemendikbud RI untuk memulai proses pembelajaran, walaupun dalam kalender akademik itu sudah ditentukan mulai 20 Juli 2020. Sedangkan, Penerimaan Peserta Didik dimulai 20 Juni 2020 dan dilksanakan Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Sahruddin Said juga berharap Dinas Pendidikan bisa mengoptimalkan kebijakan untuk memulai proses pembelajaran seiring dengan kondisi yang kemudian berangsur membaik bahkan dipastikan pandemi ini akan berakhir.
Lebih lanjutnya, Pelaksanaan teknis PPDB ini akan dibahas kembali bersama Dinas Pendidikan selaku mitra kerja Komisi D DPRD Makassar secara internal yang diagendakan, pada Rabu (3/6/2020) besok.