Beranda Headline News New Normal, Ini Aturan Baru Beribadah

New Normal, Ini Aturan Baru Beribadah

HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama bakal mengumumkan aturan baru beribadah, khususnya bagi umat Islam dalam masa new normal.

Sebelumnya, MUI mengeluaran fatwa terbaru soal aturan salat berjamah di masjid. Fatwa bernomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan; Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib.

Karena itu, Menteri Agama, Fachrul Razi, menyampaikan aturan pembukaan rumah ibadah dijalankan secara bertahap.

“Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi.

Sementara untuk kegiatan edukasi seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid melihat kondisi di lapangan. Jika keadaan membaik, Fachrul mengatakan terdapat potensi ceramah dan kultum diizinkan oleh camat.

“Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya,” kata Fachrul.

Fachrul juga menjelaskan pemberian izin pembukaan rumah ibadah akan dievaluasi setiap bulannya. Apabila ditemukan kasus virus corona meningkat di suatu daerah, maka izin pembukaan rumah ibadah bica dicabut.

“Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun,” jelas dia.

Kementerian Agama juga telah membahas edaran panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada saat pandemi. Pembahasan dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, diikuti Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.

“Edaran ini nantinya sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman Covid-19,” kata Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah.

(HM)