Beranda Headline News BLT Desa Naik dari Rp1,8 Juta Jadi Rp2,7 Juta

BLT Desa Naik dari Rp1,8 Juta Jadi Rp2,7 Juta

HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah pusat akan menaikan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dari 1,8 Juta rupiah menjadi 2,7 Juta rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hal ini di ungkap oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto.
Penambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.

Sementara untuk jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan. 3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, kemudian 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.

Selain mengatur tentang kenaikan BLT-D, bagi PMK tersebut, pemerintah pusat akan memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa.

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.

(AMIR MARUF)