HERALDMAKASSAR.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke 2 dikota Makassar akan berakhir Jumat (22/5/2020).
Meski PSBB tidak akan dilanjutkan pihak Pemkot Makassar dan akan menebitkqn Perwali (Peraturan Walikota) sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, ungkap Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di rumah jabatan Jalan Penghibur, Makassar, Kamis malam (21/5/2020).
Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan, mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari berlangsung cukup ketat, kemudian ditambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 sedikit mengalami pelonggaran aturan.
“Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat,” ujar Pj Walikota Makassar, Yusran.
Penerapan perwali, menurut mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini, isinya kurang lebih hampir sama, hanya mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.
Sehubungan dencan masa berlaku Perwali, Pj Walikota Makassar Yusran Jusuf akan mengeluarkan Peraturan Walikota yang rencana nya besok akan di ekspose, dengan mengundang beberapa pihak terkait.
Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB tahap ke 2, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.
“Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB,” ujar Yusran Jusuf.
Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan.
(AMIR MARUF)