HERALDMAKASSAR.com – Belum genap sepekan heboh soal istri anggota TNI AD yang mengkritik rezim Joko Widodo, kasus serupa terjadi lagi. Setidaknya, dalam setahun terakhir, sudah ada tiga kasus serupa yang pelakunya adalah istri anggota TNI AD.
Sebelumnya, istri Dandim Kendari, lalu istri Serma T yang tidak lain anggota Kodam Jaya, dan terbaru yakni istri Serda K yang bertugas di Pidie.
Lalu mengapa makin banyak istri anggota TNI AD yang nyinyir pada pemerintahan Jokowi? Mungkinkah itu hanya iseng atau mereka juga gerah dengan situasi bangsa saat ini?
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tidak mau berspekulasi. Ia hanya mendorong proses hukum kepada AL yang merupakan istri pajurit TNI AD, Serda K. AL diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial karena mengkritik pemerintah.
AL yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
AL melalui akun media sosialnya mengunggah link berita dan menambahkan komentar.
“Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde,” tulis AL. Tulisan ini mengomentari postingan yang berkaitan dengan PSBB.
Unggahan tersebut juga dikomentari teman dari AL. Dia kembali bekomentar mengenai pemerintahan yang plin-plan.
Sementara itu, Serda K merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh). Dia mendapat hukuman kurungan 14 hari.
“Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2020).
(HM)