Beranda Headline News KPU RI Sudah Susun Skenario Pilkada Maret 2021 atau September 2021

KPU RI Sudah Susun Skenario Pilkada Maret 2021 atau September 2021

HERALDMAKASSSR.com – KPU Pusat telah menyusun dua skenario baru penundaan Pilkada serentak pada Maret 2021 atau September 2021.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, pelaksanaan Pilkada serentak akan bergantung pada kondisi pandemi virus korona yang merebak ditanah air, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2020.

Meski Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah, dari semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020.

Pertimbangan penundaan pilkada pada Maret 2021 atau September 2021, dikarenakan status tanggap darurat korona yang ditetapkan BNPB hingga 29 Mei. Dalam hal ini, Pilkada bulan Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut 29 Mei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” ucap Arief Budiman dalam diskusi online Syarikat Islam (SI), Minggu (17/5/2020).

Tapi jika 29 Mei status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau turun, KPU tidak berani ambil risiko menggelar Pilkada di tengah wabah virus korona.

Adapun syarat untuk menggelar Pilkada bulan Maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. Karena KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.

Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi 3 September 2021. Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia karena tahapan dimulai Februari 2021, artinya mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya,” ucap Arief.

(AMIR MARUF)