HERALDMAKASSAR.com – Satu lagi contoh ketidaksingkronan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Oleh pusat, PSBB belum mau dilongggarkan.
Namun faktanya, di Makassar justru PSBB mulai dilibggarkan. Beberapa mal juga sudah mulai beroperasi kembali. Pelonggaran PSBB ini diperkuar oleh pernyataan Pj Walikota Makassar Yusran dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sebaliknya, di pusat, Presiden Jokowi menegaskan belum akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk menekan angka penularan virus corona baru (COVID-19).
Meski demikian, pemerintah terus memantau data dan fakta perkembangan COVID-19 di Indonesia, untuk menentukan periode terbaik bagi masyarakat agar bisa kembali beraktivitas secara produktif, tetapi tetap aman dari paparan COVID-19.
“Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai kita keliru memutuskan. Tapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini. Kondisi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kondisi masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi. Ini harus dilihat,” kata Presiden
Jokowi dalam pernyataannya, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat,
Ke depannya, kata Presiden, masyarakat di Indonesia akan mampu beraktivitas normal kembali, tetapi harus menyesuaikan, dan hidup berdampingan dengan COVID-19.
Istilah hidup berdampingan dengan COVID-19 ini, bukanlah berarti menyerah.
Dia mengajak masyarakat melawan COVID-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan dalam keseharian, agar dapat beraktivitas kembali secara aman, nyaman dan produktif.
Hal itulah yang disebut kondisi tatanan kehidupan baru atau “new normal”.
“Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru,” kata Presiden.
(HM)