HERALDMAKASSAR.COM – Kasus pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Andi Baso Faisal beberapa waktu lalu di Jalan Inspeksi Kanal Hertasning, saat ini telah bergulir dan dilimpah ke Kejati Makassar.
Adapun diketahui para pelaku yang telah ditangkap pihak kepolisian ditenggarai juga ingin menggunakan cara cara khusus untuk bebas dari jeratan hukum seperti meminta penangguhan penahanan hingga keterlibatan sang oknum polisi sebagai pelaku pengeroyokan yang belum berproses. Terang keluarga korban berinisial (S)
Akan tetapi segala usaha dan upaya yang ditempuh para pelaku buyar karena kasus tersebut telah P21, dan kini ditangani oleh kejaksaan, namun terlepas dari usaha usaha dijajaran kepolisisn, keinginan para pelaku untuk lolos dari jeraran hukum, saat ini juga mungkin akan dlakukan oleh backing dibelakang mereka untuk berupaya melakukan penagguhan penahanan tersangka dikejaksaan
“Kasus sudah ditangani kejati akan tetapi kami merasa dari proses hukum yang berjalan ada intervensi kedalam hingga adanya rencana upaya permohonan penangguhan penahanan di kejaksaan” kata keluarga korban
“Kasus telah P21 tapi kok bisa minta penangguhan penahanan??” Tambahnya
Atas tegaknya supremasi hukum pihak korban berharap pada kejaksaan negeri makassar agar tetap mengedepankan profesionalismex dalam menangani kasus ini baik dari segi penahanan sampai pada penuntutan dpersidangan nantix (*)