HERALDMAKASSAR.com – Sejumlah warga masyarakat mengeluh atas kenaikan pembayaran listrik selama masa pendemi virus korona di berbagai media sosial.
Menanggapi keluhan masyarakat ini, Executive Vice President Communication and CSR PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka. Mengatakan PLN tidak menaikkan tarif listrik dalam keterangan pers di Jakarta,
Bahwa lonjakan tagihan rekening listrik Periode April 2020 bukan karena pihaknya menaikan tarif listrik selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Kenaikan listrik disebabkan akibat konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April yang cenderung meningkat dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah
Faktor lain yang menyebabkan tagihan listrik konsumen melonjak karena adanya selisih tagihan di rekening bulan sebelumnya. Hal tersebut, kata dia karena petugas PLN pun tidak mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter pelanggan selama PSBB.
Sehingga, tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik selama tiga bulan terakhir, yakni Januari, Februari, dan Maret setelah PLN melakukan pencatatan riil, baik melalui catatan meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.
Adapun tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang tertunda dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB,” ujar
I Made Suprateka. Ia berharap agar warga masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi.