HERALDMAKASSAR – Sejumlah daerah yang menjadi pusat penyebaran virus korona mulai memberlakukan PSBB, demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Namun dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sejumlah daerah ditanah pemerintah pusat berharap pelaksanaan PSBB tidak menutup akses jalan agar tidak menganggu kegiatan ekonomi.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Doni Monardo pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal selama penanganan Covid-19.
“Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan,” kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).
Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).