Beranda Headline News TOBAT, Izin Usaha Toko Agung Dicabut

TOBAT, Izin Usaha Toko Agung Dicabut

HERALDMAKASSAR.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar mulai memakan korban. Salah satunya Toko Agung. Izin usahanya telah dicabut pemerintah kota Makassar karena dinilai membandel.

Toko alat tulis kantor yang terletak di Jalan Ratulangi ini telah tiga kali diberi peringatan. Terakhir, diperingati kemarin. Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud sempat mengamuk di depan toko Agung karena mendapati toko ini beroperasi di hari ke 10 PSBB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufrie menyebut, pencabutan izin toko Agung telah memenuhi persyaratan karena 3 kali diberi peringatan dan tidak diindahkan.

“Ini Toko Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan pelanggaran,” katanya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (5/4/2020).

Untuk pencabutan izin usahanya sendiri, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Selanjutnya, pihaknya merampungkan berkas pencabutan izin usaha Toko Agung.

“Saya dapat kiriman lewat WA oleh Kadisdag (Andi Muh Yasir) terkait dengan rekomendasi teknis dari Disdag Kota Makassar, artinya sekarang ini sudah saya sampaikan staf di kantor untuk membuatkan pencabutan izinnya. Insha Allah saya tanda tangani sebentar dan akan bawa izin pencabutan ini Toko Agung,” jelasnya.

Mengenai masa pencabutan izin usahanya nanti, ia mengaku, akan berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ini juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi pihak manajemen Toko Agung.

“Ini pencabutan dengan waktu yang tidak ditentukan. Artinya kita lihat perkembangannya. Kalau PSBB sudah bagus dan teman-teman Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat kedepannya seperti apa, dan kalau mau izinnya lagi, mereka harus bermohon lagi,” ujarnya.

(TIM)