HERALDMAKASSAR.com – Belum cukup seminggu diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, nampaknya tidak terlalu berjalan maksimal.
Hal itu terlihat setelah sejumlah pelanggaran masih ditemukan petugas dari tim gabungan penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang marak dijumpai adalah pengoperasian toko non-kebutuhan pokok.
Sesuai ketentuan dalam peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaan PSBB di Makassar, toko yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pangan warga, dilarang beroperasi.
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengatakan Pemerintah Kota terkesan tebang pilih kepada sejumlah toko-toko non-kebuyuhan pokok yang masih beroperasi di Makassar selama PSBB.
“Kan sudah jelas aturannya disitu, jadi toko yang tidak mempunyai izin bahan pokok tutup dong, seperti bintang, Alaska tutup itu, jangan tebang pilih,” tegas Nunung, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, Pemerintah tidak tegas dalam menindaki pelaku usaha dibanding masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah kota ini tidak memiliki ketegasan, mereka itu tebang pilih, kalau mereka bisa tegas dengan rakyat miskin atau pengusaha yang tidak punya uang, tapi yang punya uang mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.
“Aturan dibuat untuk tidak untuk dilanggar, tapi saya melihat disini aturan dibuat ini hanya sebagai formalitas untuk menekan orang tidak mampu saja,” tambahnya.