Beranda Headline News Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp 31 Miliar Dilapor ke Kejati

Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp 31 Miliar Dilapor ke Kejati

HERALDMAKASSAR.com – Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel), resmi melaporkan dugaan korupsi senilai 31 miliar rupiah.

Dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan mencuat setelah ada laporan yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (27/4/2020). Dengan nomor laporan 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020

Ketua LB AMP Sulsel, Suherman menilai ada kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018 lalu. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018, dengan lima rekomendasi yang diberikan, dua diantaranya berpotensi keranah hukum.

“Pertama, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar,” katanya dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Sulsel.

“Kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar,” lanjutnya.

Atas dua temuan BPK ini, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 miliar. Adapun dua pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum adalah Walikota Makassar saat itu, Ramdhan Pomanto dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.

“Berdassrkan temuan dan rekomendasi BPK ini tentu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Admonistrasi Pemerintah,” jelas Suherman.

Suherman berharap laporan yang disampikan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Sulsel. Karena ini merupakan bentuk partisipasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan hajat hidup rakyat Indonesia, khususnya di Makassar.

(AMIR MARUF)