HERALDMAKASSAR.com – Sidang lanjutan gugatan terhadap politikus Partai Golkar Sulsel Risman Pasogai, kembali dilanjutkan Senin tadi.
Agenda kali ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti biasa, karena masih suasana covid-19, maka terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa hanya dihadirkan melalui video call WhatsApp.
Ada dua poin penting dalam tuntutan JPU. Pertama, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat 1 dakwaan pertama.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 Mei mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir ke meja hukum setelah mantan bendahara Partai Golkar Sulsel Russin Abdullah merasa keberatan namanya dikait-kaitkan dengan ricuh musda Golkar lalu.
Saat itu, Risman menyebut ricuh Golkar dilakukan oleh orang suruhan Rudal (Rusdin Abdullah). Meski akhirnya, Risman meninta maaf atas ucapannya itu.
(HM)