HERALDMAKASSAR.com – Kasatpol PP Bone resmi diperiksa oleh Penyidik unit Reskrim Polres Bone.Terkait aksi penggusuran dan pembongkaran poskamling dikelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (27/4/2020)
Aksi penggusuranyang dilakukan satuan polisi pamong praja ini terkait ada himbaun soal penanganan pandemi covid-19. Namun aksi ini berbuntut panjang setelah pihak OKP Laskar Arung Palakka sebagai penanggung jawab terhadap Poskamling tersebut keberatan dengan tindakan penggusuran yang tidak sesuai prosedural yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian polres Bone memeriksa Kasatpol PP Bone di ruang penyidik unit Resum kurang lebih 3 jam. Dari hasil pemeriksaan, Kasatpol PP mengatakan bahwa giat yang dilakukannya telah sesuai prosedur penegakan perda.
A. Akbar selaku Kasatpol PP mengatakan, “kami sudah melaksanakan tugas sesuai perda ndi, dan sudah melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pedagang kaki lima”. Ungkapnya
Sementara itu Ketua Umum OKP Laskar Arung Palakk, A. Muh. Akbar mengatakan bahwa pernyataan Kasatpol PP tersebut memang sudah benar bahwa pihak Satpol PP memang telah mensosialisasikan kepada PKL Besse kajuara terkait penertiban tersebut karena pada saat sosialisasi kami saksikan sendiri di lapangan saat pihak Satpol PP mengunjungi dan mendata seluruh PKL di Jalan Poros Beskar.
Namun iya membantah kalau saat sosialisasi dulu pihak Satpol PP juga tidak pernah menyinggung dan membahas terkait poskamling tersebut karena memang poskamling bukan lapak atau tempat jualan PKL.
Selain itu Satpol PP melakukan pembongkaran poskamling tanpa ijin dan sepengetahuan pemerintah setempat dalam hal ini pihak kelurahan Jeppe’e. Dan lebih parahnya lagi barang-barang pribadi berupa pintu, jendela kaca, kusen, dan beberapa batang balok kayu milik warga ikut diangkut oleh satpol PP.
(AMIR MARUF)