HERALDMAKASSAR.com – Polemik surat tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang menugaskan Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari terus bergulir.
Diketahui, surat gubernur dengan nomor 162.1/2781/B.Pem.Otda menugaskan Ketua DPRD untuk melakukan kunjungan pengawasan dan pemantauan ke Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan terkait penyebaran Covid-19.
Eks Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan menilai surat tersebut tidak perlu dan sebaiknya ditarik oleh Gubernur.
“Sebaiknya surat tugas ini diperuntukkan untuk ketua gugus tugas kabupaten/kota terkait agenda dan perihal fungsi pengawasannya,” tutur Yusran, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut, kata Yusran, Ketua DPRD sudah bagian dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 jadi tidak perlu ditugaskan lagi.
“Kalau ini diperuntukkan untuk institusi DPRD bisa mendelegitimasi fungsi dewan yang diatur oleh Undang-undang Pemda,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis juga menilai surat tersebut sangat tidak dibenarkan dalam etika birokrasi.
“Kalau menurut etika birokrasi, ya nggak benarlah seorang kepala daerah/Gubernur menugaskan ketua dewan. Karena kedudukannya adalah setara/mitra kerja,” jelas Bastian. (*)