HERALDMAKASSAR.com – Meski wabah virus korona merebak, tidak membuat pengguna narkoba takut untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Seorang Aparat Sipil Negara yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba. Minggu (26/4/2020).
Lelaki berinisial AK 50 Tahun oknum ASN ini di bekuk dijalan Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba oleh Tim Reserse Narkoba.
Usai diamankan polisi melakukan interogasi terhadap pelaku saat diintrogasi sekitar satu jam pelaku mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya yang telah ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari lelaki Fadli Syam Alias Umbo Bin Cecep.
Usai mengetahui barang tersebut diperoleh dari pelaku FS 45 tahun warga Ujung Bulu kemudian anggota melakukan pengembangan serta pencarian serta pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pembukus plastik yang berisi kristal putih dibalut kantong plastik hitam, sebesar 0,32 gram yang diduga barang haram jenis sabu-sabu.
(ANIR MARUF)