Beranda Sulsel PSBB Gowa Disetujui Menkes, Bupati Adnan: Segera kita Terapkan

PSBB Gowa Disetujui Menkes, Bupati Adnan: Segera kita Terapkan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

HERALDMAKASSAR.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam merencanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktunya.

Hingga saat ini data positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Bupati Adnan pun telah mempersiapkan segala sesuatunya saat akan melakukan PSBB di wilayahnya jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes RI. Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

“Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin ini kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap ujicoba dan penerapan,” ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gowa ini.

(KHAIRYUL ANAS)