HERALDMAKASSAR.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Isinya, mantan Mendiknas itu meminta agar Menkeu segera mencairkan bagi hasil (DBH) tahun 2019 sebesar Rp 7,5 triliun.
Menurut Anies, saat ini penerimaan daerah DKI Jakarta turun cukup tajam akibat pandemi COVID-19. Sehingga pencairan mendesak dilakukan jadi pertimbangannya.
Sri Mulyani menyampaikan, DBH yang diminta Anies saat ini jika sesuai aturan maka belum bisa dicairkan. Sebab, angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
“Audit biasanya LKPP nya kelar April dan disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi UU kita bayarkan sesuai hasil audit KPK. Maka biasanya DBH 2019 dibayarkan pada bulan Agustus, September,” kata Sri Mulyani seperti dikutip CNBN Indonesia.
Setelah audit, nantinya akan ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019. Akan tetapi, melihat kondisi DKI Jakarta yang tengah menghadapi masa sulit, Kemenkeu akan membayarkan 50% dari DBH tahun 2019 sembari menunggu audit rampung.
“Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta. Sri Mulyani pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu dana bagi hasil (DBH) tapi bisa dengan realokasi anggaran dari APBD.
“Ini bisa dilakukan realokasi dan tidak perlu nunggu dana DBH dari transfer daerah. Ini tidak sebesar dari belanja mereka dari DAU pun, gunakan dana mereka sendiri,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, anggaran daerah memang harus dilakukan realokasi secara keseluruhan, terutama untuk penanganan Covid-19. “(Sebanyak) 25% dari dana transfer daerah untuk DBH sudah bisa dilakukan, untuk penanganan COVID-19 juga,” paparnya.
(HM)