HERALDMAKASSAR.com – Posisi Presiden Joko Widodo terus digoyang menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19. Oleh banyak pihak, Perppu ini dianggap Joko Widodo hanya memikirkan aspek penyelamatan ekonomi.
Ironisnya, salah satu poin dalam Perppu ini yakni pemerintah memanfaatkan pandemik Covid-19 untuk mengeluarkan kebijakan penggunaan uang negara tanpa pengawasan. Bahkan tidak bisa dipidana.
Tak terima dengan kondisi tersebut, di laman Change.org, muncul petisi dengan yang telah ditandatangani oleh 3.216 orang per Minggu petang (19/4). Menurut sang pembuat, Agus Muhammad Maksum, alasan dibuatnya petisi tersebut karena pemerintah memanfaatkan pandemik Covid-19.
“Badai Covid memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, berbagai negara keluarkan kebijakan dan dana besar untuk perangi Covid-19 serta mempertahankan hidup rakyatnya,” tulis Agus seperti dilansir rmol. Id.
“Namun di Indonesia justru sibuk tangani ekonominya, Perppu 1/2020 justru memanfaatkan Covid untuk keluarkan kebijakan penggunaan uang negara untuk paket-paket ekonomi tanpa pengawasan dan bisa dipidana,” sindirnya
Selain itu, menurut Agus, di tengah pandemik yang mengancam seperti saat ini, pemerintah juga sibuk memberikan proyek kepada startup digital untuk kolusi dan korupsi pada proyek pertamina, alat pelindung diri (APD), pendidikan, dan lain sebegainya. “(Yang) dikaitkan dalam rangka Covid-19 mengeruk uang negara untuk kroninya,” tambah Agus.
Menurut Agus, pandemik Covid-19 yang menghantam bisnis negara-negara barat sesungguhnya berlawanan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang limbung.
“Lalu jurus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang abaikan nasib rakyat, mereka praktikkan untuk selamat dari badai. Sedangkan rakyat yang seharusnya jadi fokus dalam badai, tidak jadi prioritas,” ungkapnya geram.
Dalam petisi tersebut, 23 nama tokoh yang ikut tergabung dalam aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan untuk menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya adalah Din Syamsuddin, Amien Rais, Marwan Batubara, Mantan Anggota DPR 1999-2004 dari PAN, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, Romli Kamidin, Mantan Menteri Kehutan dan mantan Ketum PBB, MS Kaban, Darmayanto, dan Gunawan Adji.
Selanjutnya ada Indra Wardhana, Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi, Aktivis 1998 dan mantan Ketua SM ITS, Agus Muhammad Maksum, Dosen Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, Bambang Soetedjo, Ma’mun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi.
(HM)