Beranda Makassar Meski PSBB di Makassar, Legislator Minta Masjid Dibuka untuk Tarawih

Meski PSBB di Makassar, Legislator Minta Masjid Dibuka untuk Tarawih

Anggota DPRD Makassar, Kasrudi

HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona dimulai pada tanggal 24 April 2020 mendatang.

Pelaksanaan PSBB di Makassar diperkirakan bertepatan dengan masuknya bulan suci Ramadan. Meski, pemerintah pusat belum secara resmi menetapkan kapan masuknya 1 Ramadan 1441 Hijriah.

Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, mulai dari sekolah, pengurangan jam kerja, kegiatan sosial, pola berkendara dan operasional transportasi massal. Tak terkecuali bagi tempat ibadah.

Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi meminta Pemerintah Kota agar masjid-masjid dibeberapa wilayah di Makassar yang masuk zona hijau mesti dibuka untuk menjalankan salat berjamaah tarawih saat memasuki bulan suci Ramadan.

“PSBB itu bertepatan dengan bulan suci ramadan, saya berharap pemerintah kota memikirkan itu karena di dalam bulan Ramadan itu ada salah satunya kewajiban kita sebagai umat muslim salat tarawih,” kata Kasrudi, Jumat (17/4/2020).

Menurut Legislator Partai Gerindra itu, sebenarnya salat tarawih bisa dilakukan di rumah, akan tetapi lebih afdol jika dilaksanakan ditempat ibadah atau masjid.

“Kalau zona merah itu ditutup saja, kita juga sebagai umat Islam bisa menjalankan ibadah tarawih. Jadi jangan ditutup semua, pasti sebagian masyarakat kita jadi kebingungan mau tarawih dimana,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Ibadah merupakan salah satu meningkatkan imun tubuh. Paling tidak, kata Kasrudi, menghilangkan stres untuk menghadap Tuhan, salah satu penyebab terjangkit virus Corona karena imun rendah diakibatkan stres.

“Mungkin pemerintah kota bisa menginstruksikan, umpamanya masjid Al-Markaz dibuka untuk salat tarwih, atau masjid raya dibuka, dengan pertimbangan tetap mengacu pada aturan PSBB dengan siapkan tempat cuci tangan, bilik disinfektan, kemudian bawa sajadah sendiri dari rumah,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli. Ia menganjurkan pengembangan beberapa SOP yang memungkinkan umat Muslim untuk beribadah di dalam masjid selama ancaman Covid-19.

“Tetap dibuka yang mau salat tarawih. Saya juga sepakat masjid tetap dibuka, sepanjang di wilayah yang bukan zona merah,” ungkapnya