HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 24 April 2020 mendatang.
Pemberlakuan PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari namun jika masih terdapat peningkatan jumlah kasus akan dilakukan penambahan selama 14 hari lagi.
Aturan itu tidak serta merta dilakukan, akan dilakukan sosialisasi selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 17 hingga 20 April. Setelah itu akan dilanjutkan dengan masa percobaan selama 3 hari pada tanggal 21 sampai 23 April 2020.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo Dangan mendukung langkah Pemerintah Kota dalam memberlakukan PSBB di Kota Makassar.
“Kita prinsipnya DPRD mensupport langkah pemerintah kota yang sudah mengajukan PSBB, tinggal pelaksanannya, semoga dengan status PSBB Makassar dua pekan ini bisa memutus betul penyebaran covid-19,” kata Rudi, Jumat (17/4/2020).
Rudi mengatakan, sebenarnya Pemkot sudah menerapkan praktek PSBB ditengah pandemi virus Corona. Meskipun, masih bersifat imbauan, misalkan anak sekolah diliburkan dan pembatasan sosial di tempat keramaian ditutup.
“Itu ciri-ciri penerapan PSBB. Tapi belum ada payung hukumnya, nah dengan keluarnya persetujuan PSBB dari menteri kesehatan, sudah ada payung hukum, ada Perwali, kemarin tidak bisa ditindak karena masih himbauan,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya PSBB, menurut Rudi, pemerintah harus mengutamakan kesiapan logistik dan bantuan agar disalurkan secepatnya kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Sekarang karena status PSBB maka harus disebar logistik itu cepat karena masyarakat diminta tinggal dirumah. Jangan sampai PSBB jalan, tapi pemerintah kota tidak siap. Beberapa kali DPRD ingatkan bahwa kesiapan logistik ini paling harus siap, tidak boleh nanti ada warga yang kena dampak tapi pemerintah tidak ada hadir,” tegasnya.