HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menghadapi penyebaran virus corona, dimulai pada tanggal 24 April 2020 mendatang.
Pemberlakuan PSBB ini tidak serta merta dilakukan, pertama akan dilakukan sosialisasi selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 17 hingga 20 April. Setelah itu akan dilanjutkan dengan masa uji coba PSBB selama 3 hari pada tanggal 21 sampai 23 April 2020.
“Kita lakukan percobaan dulu untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat soal PSBB, semua pihak akan turun sosialisasi bagaimana penerapan PSBB ini nantinya,” kata Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4/2020).
Jika penerapan PSBB sudah diberlakukan di Kota Makassar, dan masih ada warga yang tidak patuh, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku, ada undang-undang karantina, transportasi, pemerintah daerah, kepolisian itu sudah jelas. Lebih banyak sebenarnya Tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan disitu Satpol PP. Namun Korwasnya (koordinator pengawas) itu polisi untuk menindaki,” bebernya.
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya kegiatan sosial dan keagamaan, tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal.