Beranda Nasional Anggota Komisi III DPR RI Ini Desak Kejakgung Tuntaskan Kasus Jiwasraya dan...

Anggota Komisi III DPR RI Ini Desak Kejakgung Tuntaskan Kasus Jiwasraya dan Mobile-8

SUPRIANSA

HERALDMAKASSAR.com – Kendati wabah virus covid 19 masih menghantui Republik Indonesia termasuk ratusan negara lainnya namun kasus penegakan hukum di NKRI harus tetap berjalan, khususnya mega skandal kasus korupsi yang pernah ditangani oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan.

Setidaknya terdapat dua mega skandal sebelum wabah ini merebak yakn Jiwasraya Gate dan Mobile-8. Anggota Komisi III DPRI RI Supriansa yang dimintai tanggapannya menilai bahwa kedua kasus itu memang telah menyita perhatian publik tetapi tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Anggota DPR RI berlatar belakang aktivis tersebut memahami bahwa saat ini Indonesia tengah berperang melawan Covid 19 dari kota hingga ke pedesaan. Nan bukan berarti kata dia, kasus kasus besar di kejaksaan dan kepolisian ikut pul mandek. “Jangan karena wabah ini kasus korupsi Jiwasraya dan Mobile-8 ikut pula mandek. Apalagi tanpa ada perkembangan dan kejelasan?” Tegas Supriansa, Jumat 17 April 2020.

Seperti diketahui dua kasus tersebut merupakan mega skandal yang terjadi di indonesia. Mobile-8 dimana berdasarkan audit BPK tahun 2016 lalu terdapat kerugian negara sebesar Rp. 6 Miliar sementara kasus Jiwasraya, BPK yang telah melakukan audit menemukan kerugian negara sebesar Rp. 16,81 Triliun. Kedua kasus ini telah masuk ranah hukum yang telah ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.

Oleh sebab itulah, polisi Golkar asal Sulawesi Selatan ini meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian agar tetap bersikap profesional untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut yang telah merugikan negara dan nasabahnya. “Apabila kepolisian memiliki keterbatasan untuk mengungkap kasus tersebut maka sebaiknya menyerahkan masalah itu ke KPK” tegas anggota MK Partai Golkar tersebut.

Pasalnya, penggiat anti Korupsi dan anti Narkoba di Sulawesi Selatan melihat kedua kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga dirinya meminta kepada kedua lembaga penegakan hukum untuk menuntaskan serta menjelaskan kepada publik. “Harus jelaskan ke publik agar kepercayaan rakyat dapat kita raih” terangnya.

(***)