HERALDMAKASSAR.com – Menteri Kesehatan RI secara resmi menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat keputusan Menkes bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 itu dikeluuarkan Kamis pagi tadi yang ditujukan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Penerapan PSBB ini merupakan usulan Pemerintah Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel yang diajukan Rabu kemarin. Ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai covid-19.
“Iya Makassarf sudah disetujui PSBBnya. Saya barusan di WA sama pak Menkes soal itu,” ujar Anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham.
(TIM)