Beranda Makassar PSBB Makassar Disetujui: Dewan Usulkan Skema Penerapan untuk Pemkot

PSBB Makassar Disetujui: Dewan Usulkan Skema Penerapan untuk Pemkot

Ilustrasi PSBB

HERALDMAKASSAR.com – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Melalui keputusan tersebut, Menteri Kesehatan RI menerbitkan SK dengan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Atas keputusan itu, DPRD Makassar mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Tidak hanya itu, anggota DPRD Makassar juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar sejumlah skema yang diusulkan sebisa mungkin dilakukan sebelum diterapkannya aturan PSBB.

1. Pelibatan Anggota Dewan Susun SOP PSBB

Anggota DPRD Makassar, Kasrudi

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi meminta Pemkot melibatkan anggota Dewan dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sebelum diteraokan aturan PSBB.

“Misalnya kita buat SOP orang harus dirumahkan, bagaimana cara menyuplai sembako atau bagaimana cara asupan gizi, banyak hal yang perlu dipikirkan. Saya hanya mau minta, dalam hal penyusunan SOP atau aturan-aturan yang dilakukan terkait PSBB harusnya melibatkan kami,” tukasnya.

2. Pastikan Stok Pangan Cukup Sebelum PSBB

Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim saat RDP bersama serikat juru parkir Makassar

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan Pemkot harus memastikan kebutuhan pokok rumah tangga terpenuhi sebelum diterapkannya PSBB.

“Kita berharap stok pangan dicukupi terutama bagi warga miskin. Dibagi secepatnya sembako baru diterapkan PSBB, masyarakat tidak bisa dicegah jika perutnya kosong, pasti mereka akan tetap mencari nafkah di luar,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar ini.

Khususnya juga, kata Hadi, masyarakat yang kurang mampu dalam segi ekonominya dan warga yang terdampak dengan adanya Covid-19.

“Mekanisme pembagiannya diserahkan kepada Dinsos supaya satu pintu. Kemudian diberikan ke RT/RW lalu disalurkan kepada masyarakat,” tuturnya.

3. Bantuan Dibagi per Rumah, Bukan per KK

Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli menuturkan, dalam pembagian bantuan nantinya pihak terkait harus dilakukan dengan mekanisme per rumah, bukan per kartu keluarga (KK).

“Kemarin saya bilang sama Dinsos waktu rapat utamakan dulu per rumah, jangan per KK, biar pembahiannya merata,” tegas Acil sapaan akrab Politisi PPP Makassar ini.

Acil mengatakan, meskipun ada dampak plus minusnya dalam penerapan PSBB ini, pihak Pemkot harus berjuang agar bantuan tersebut tersalurkan dengan baik.

“Ini sangat membantu untuk mereka juga karena rata-rata hampir 75 persen baik itu pekerja hotel, pekerja harian,” pungkasnya.