HERALDMAKASSAR.com – Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb membenarkan Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan SK penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Pelaksanaan PSBB di kota Makassar telah mendapat persetujuan dari Menkes dan artinya secara legal tindakan yang terkait dengan itu sudah bisa diberlakukan,” kata Iqbal Suhaeb kepada awak media, Kamis (16/4/2020).
Setelah terbitnya SK Menteri tersebut, pihaknya berencana untuk melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Makassar beserta yang terkait, sekaligus menentukan kapan tepatnya pemberlakuan PSBB di Makassar.
“Pelaksanaan ini akan dilakukan di seluruh kota Makassar, sebenarnya kami sangat mengharapkan ini bisa terintgerasi dengan wilayah di makassar seperti Gowa dan Maros, sebab ini menjadi satu kesatuan,” urainya.
Adapun skema yang rencananya akan diterapkan oleh Pemkot Makassar, sesuai standar dengan aturan Menteri Kesehatan mulai dari sekolah, pengurangan jam kerja sosial budaya dan keagamaan, dan aktivitas di tempat keramaian.
“Sebenaranya tidak ada soal larang melarang, cuman menjauh ya, kalau misalnya transportasi umum kapasitas standar misalnya 6 orang jadi 3 orang, 50 persen dari kapasitas awal. tadinya naik motor berboncengan ya sendiri dan harus masker,” ungkap Iqbal.