Beranda Headline News Coreng Istana, Jokowi Harus Pecat Staf Khusus Andi Taufan

Coreng Istana, Jokowi Harus Pecat Staf Khusus Andi Taufan

Andi Taufan

HERALDMAKASSAR.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo memecat staf khusus Andi Taufan Garuda Putra, karena telah mencoreng kewibawaan pemerintah di tengah upaya membasmi virus corona.

Feri menilai surat Stafsus Presiden yang berkop Sekretariat Kabinet itu berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), merupakan sarat kepentingan.

“Ini nuansa konflik kepentingan sangat kental karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi,” ujaf Feri.

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Feri mengatakan, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Jika hal ini dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau bahkan hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan pribadi di tengah penderitaan publik.

“Harusnya dipecat karena ini akan membuat citra istana terkesan memanfaatkan keuntungan di tengah bencana,” kata Feri.

(HM)