HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) mulai pekan lalu. Hanya, pemberlakuan SPBK ini tidak didukung oleh regulasi yang ada.
Dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, tidak ada disebutkan soal PSBK. Yang ada hanyalah PSBB, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Soal PSBB ini tercantum dalam ketentuan umum pada BAB 1 ayat 11, yang bunyinya Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Soal ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam
Pasal 59, (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan
mencegah meluasnya penyebaran penyakit
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu., (3) Pembatasan
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan
penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang
Sementara, tidak ada nomenklatur soal PSBK, baik pengertian, syarat dan ketentuan serta kewajiban pemerintah jika memberlakukan PSBK.
(MAL)