Beranda Headline News Astaga, Gaji 13 dan THR ASN Terancam Tidak Dibayar Akibat Korona

Astaga, Gaji 13 dan THR ASN Terancam Tidak Dibayar Akibat Korona

SRI MULYANI

HERALDMAKASSAR.com – Dampak penyebaran wabah korona di Indonesia menyebabkan negara mengalami defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Penerimaan negara diproyeksi akan mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik viris korona.

Menanggapi hal ini Pemerintah Pusat, melalui Presiden Joko Widodo, tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus korona (Covid-19).

Kementerian Keuangan yang di pimpin Sri Mulyani memaparkan rencana pemerintah ini ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020). Mengatakan bahwa pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan akibat beban negara meningkat.

Seperti diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 2,3 persen hingga akhir tahun, sedangkan penerimaan negara hanya mencapai 1.760,9 triliun rupiah atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar 2.233,2 triliun rupiah. Hal ini diakibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Sri Mulyani mengatakan belanja negara meningkat, kafena harus memenuhi kebituhan sektor kesehatan dan perlindungan sosial dan melindungi kebutuhan dunia usaha dan jaminan sosial baci masharakat yang terdampak karena pemberlakuan physical distancing.

(AMIR MARUF)