Beranda Makassar Gubernur: Semua Orang yang Masuk Sulsel Wajib Karantina 14 Hari

Gubernur: Semua Orang yang Masuk Sulsel Wajib Karantina 14 Hari

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan konferensi pers terkait dua warga asal Sulsel positif virus corona

HERALDMAKASSAR.com –  Wabah virus korona yang masih mengancam Sulsel, membuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerapkan aturan ketat. Salah satunya, mewajibkan seseorang dikarantina selama 14 hari jika masuk Sulsel.

Nurdin Abdullah mengatakan itu ke Walikota Parepare HM Taufan Pawe. Nurdin menyebut, seluruh pemudik yang masuk Sulsel harus dikarantina. Karantina bertahap yang dimaksud, semua penumpang kapal laut yang turun di Pelabuhan Parepare disiapkan tempat karantina selama 14 hari di Parepare, dan bagi yang dinyatakan sehat baru melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

Bagi yang ada gejala terpapar covid 19 langsung diisolasi khusus. Sementara yang dinyakan sehat setelah karantina 14 hari terus dipantau di daerah tujuan akhir.
Penumpang dari perantauan yang turun di Pelabuhan Parena sebanyak 422 orang, Jumat 3 April 2020 pagi. Mereka menumpang KM Adithia dari Nunukan sebanyak 202 orang.

Sebanyak 220 orang dari Samarinda menumpang KM Thalia.
Sistem karantina bertahap ini diberlakukan terhadap semua orang yang masuk di Sulsel melalui pelabuhan dan bandara. Karantina berlaku untuk semua orang yang masuk ke Sulsel. Termasuk warga Sulsel dari bepergian ke daerah lain.

Nurdin Abdullah menjelaskan, segala hal yang muncul dalam program karantina pemudik ini termasuk biaya ditanggung bersama Pemerintah Parepare dan Pemerintah Sulsel. “Nanti kita bareng. Sama-sama. Coba cek hotel-hotel di sini,” jelas Nurdin Abdullah saat meninjau Pelabuhan Parepare, Jumat 3 April 2020.

Walikota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan, akan menyiapkan fasilitas penampungan penumpang yang turun di daerahnya. “Sekarang belum ada fasilitas khusus. Tapi kami akan siapkan,” jelasnya. Hadir mendampingi Taufan Pawe adalah Wakil Walikota Pangeran Rahim dan beberapa pejabat terkait, termasuk Kepala Sahbandar.

(***)