HERALDMAKASSAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati mengubah pola reses untuk membantu masyarakat dalam pencegahan dan penanganan dampak virus Corona atau Covid-19.
Hal itu terungkap dalam rapat terbatas (Ratas) pimpinan DPRD dan para Ketua Komisi dan Fraksi, serta Sekwan dan jajarannya, di ruang rapat Ketua DPRD Makassar, Rabu (1/4).
Teknisnya, kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, tidak ada lagi kegiatan berkumpul, tidak ada sewa tempat, ataupun sewa tenda kursi.
“Kita hanya menggunakan anggaran makan minum yang dijadikan sembako, anggaran transportasi peserta diganti dalam bentuk barang, misalnya masker, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya yang berdampak Covid-19. Jadi tetap memberlakukan physical distancing,” kata politisi Nasdem ini.
Awalnya, anggaran reses sebesar Rp105 juta per anggota Dewan tidak akan digunakan seluruhnya. “Jadi kami menggunakan hanya seperlunya demi rakyat Kota Makassar,” imbuhnya.
Selain membahas kegiatan reses, hasil Ratas juga menyepakati Ketua Komisi D menjadi ujung tombak informasi terkait perkembangan Covid-19 karena instansi terkait adalah mitra Komisi D.
Sementara itu, secara umum, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) meminta pemerintah kota untuk melibatkan 50 anggota Dewan dalam penanganan Covid-19.
Dalam waktu dekat, kata ARA, pihaknya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan instansi terkait, dinas kesehatan, dinas sosial, badan penanggulangan bencana, untuk membahas pergeseran dan pemanfaatan biaya tak terduga beserta dana tanggap darurat.
Adapun jadwal kegiatan kegiatan di DPRD disepakati akan dimulai dua pekan ke depan atau tanggal 17 April 2020 sesuai perpanjangan kondisi darurat.
Berikut point penting dalam hasil rapat terbatas DPRD Makassar:
– Ubah pola reses dengan tidak mengumpulkan massa
– Anggaran makan minum reses dan transportasi peserta diperuntukkan untuk masyarakat terkait dampak covid 19
– Menunjuk Ketua Komisi D ujung tombak informasi terkait perkembangan dampak Covid-19
– Banggar akan mengundang TAPD dan instansi terkait membahas pemanfaatan dana tak terduga untuk dampak Covid-19.
– Pelaksanaan kegiatan DPRD dimulai pada tanggal 17 April 2020.