Beranda Headline News Ini Skema Lockdown, Toko Obat dan Supermarket Tetap Buka, Hanya Dijaga Ketat

Ini Skema Lockdown, Toko Obat dan Supermarket Tetap Buka, Hanya Dijaga Ketat

HERALDMAKASSAR.com – Guna memanimalisasi penyebaran virus korona, Indonesia kemungkinan bakal menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Namun, lockdown versi Indonesia ini berbeda dengan lockdown yang diterapkan di beberapa negara.

Yang paling mendekati, pemerintah Indonesia mungkin akan meniru pola Belanda menerapkan lockdown. Toko obat, supermarket, pasar tardisional tetap diperbolehkan dibuka. Tetapi akan dijaga superketat.

Hal itu dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Kata mantan Ketua MK ini, kemungkinan meniru konsep Belanda dalam menerapkan lockdown.

Rencananya, Selasa besok, Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia akan dibahas. “Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang. Kan lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah namanya. Jadi orang masih boleh berjalan,” ujar Mahfud.

Sekadar diketahui, Belanda memang tidak memberlakukan lockdown penuh. Kebijakan Pada 16 Maret 2020, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menjelaskan pendekatan Belanda dalam menangani virus corona melalui siaran televisi. Rutte mengatakan, Pemerintah Belanda tidak akan memberlakukan lockdown penuh. Sebaliknya, ia menyebutkan, pemerintahannya telah memilih untuk mengontrol risiko virus sejauh mungkin dan membangun imunitas terhadap virus.

Berikut Skema Lockdown yang dilakukan Belanda

Kebijakan Umum
1. Mengimbau warga tinggal di rumah.
2. Menjaga jarak dengan orang lain (setidaknya 1,5 meter) dan menghindari seluruh kegiatan sosial dan kelompok orang.
3. Di rumah, batasi kunjungan maksimal 3 orang dan jaga jarak satu sama lain Jika mengalami gejala seperti batuk atau demam, diimbau untuk tinggal di rumah.
4. Jika seseorang di rumah mengalami gejala, seluruh anggota keluarga harus tinggal di rumah.
5. Aktivitas publik Kegiatan dan perkumpulan yang biasanya mengajukan permohonan izin, dilarang dilakukan Seluruh pertemuan lainnya dilarang, kecuali upacara pemakaman dan pernikahan (tidak boleh lebih dari 30 orang)
6. Pertemuan yang dibutuhkan secara hukum atau pun lembaga seperti pertemuan dewan kota tidak boleh melebihi 100 orang
Tempat-tempat umum seperti museum, konser, bioskop tutup Toko-toko, pasar, dan layanan transportasi umum harus ditutup jika langkah-langkah kebersihan tidak memadai atau orang tidak menjaga jarak dengan baik
7. Seluruh profesi yang membutuhkan kontak harus berhenti dilakukan
Semua bar, kafe, dan restoran tutup.
Layanan pengambilan makanan akan tetap buka.

Pendidikan

1. SD, SMP, hingga tempat penitipan anak ditutup
2. Seluruh ujian nasional sekolah tahun ini telah dibatalkan 3. Universitas dan institusi pendudukan tinggi telah diminta melakukan kuliah online

(TIM)