HEDALDMAKASSAR.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar siswa di rumah pada satuan pendidikan SMA/MA, SMP/MTS, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta.
Dalam surat bernomor 443.2/2181/Disdik dilakukan perpanjangan dari 30 Maret menjadi 17 April 2020.
Gubernur mengambil langkah tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Seeta, surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus desease (Covid-19).
“Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020,” tulis Nurdin Abdullah dalam surat edarannya.
Kedua, Nurdin meminta kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020
“Menyikapi surat edaran Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tersebut utamanya poin dua dan tiga yakni proses belajar dari rumah dan ujian sekolah untuk kelulusan,” ujar di poin ketiga.
Kemudian, mulai belajar di sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian. Serta, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan menjaga kebersihan diri dan lingkungan memperbanyak doa agar dapat terhindar dari wabah covid-19 serta tetap tinggal di rumah.