HERALDMAKASSAR.com,- Maraknya pemberitaan dan informasi mengenai wabah virus korona di berbagai media, seperti media elektronik, media cetak darling hingga media sosial, sejumlah istilah terkait virus korona semakin akrab dikalangan masyarakat.
Penggunaan istilah social distancing dalam penanganan virus korona mendapat tanggapan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dr Maria Van Kerkhove, selaku pimpinan teknis Covid-19 dan kepala unit penyakit dan zoonosis ini berpendapat penggunaan istilah social distancing dinilai kurang tepat. Sehingga pihak yang menaungi badan kesehatan dunia ini mengganti menjadi physical-distancing.
Perubahan ini terjadi akibat makna istilah social distancing atau pembatasan sosial berkaitan dengan interaksi sosial, sehingga ketika dibatasi maka akan muncul persepsi pemutusan hubungan antar manusia.
Sehingga WHO mengubahnya menjadi physical distancing atau pembatasan jarak, karena yang dibutuhkan kan jaga jarak secara fisik, bukanlah pemutusan hubungan dengan orang lain.
Hal ini dikarenakan jika penerapan istilah physical distancing, bukan berarti kita tidak bisa menjalin hubungan dengan orang lain, justru sebaliknya kita tetap bisa berkomunikasi melalui teknologi.
Dengan adanya pengertian tentang penggunaan istilah ini, badan kesehatan dunia (WHO) menghimbau agar masyarakat dunia tidak memberlakukan pembatasan sosial dengan memutuskan komunikasi dengan orang lain. Melainkan terus mengeksplorasi berbagai hal agar kita tetap terhubung karena hal tersebut berdampak pada kondisi kesehatan baik mental maupun fisik.
Hal ini mendapat tanggapan dari pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah mengubahi stilah social distancing menjadi physical distancing karena dianggap tidak sesuai kebudayaan masyarakat Indonesia.
Menurut Mahfud, penyebutan social distancing justru seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat, maka pemerintah mengubah imbauan dalam mencegah penyebaran virus korona dari ‘pembatasan interaksi sosial (social distancing)’ menjadi ‘menjaga jarak secara fisik (physical distancing)’.
Dengan demikian, perubahan istilah social distancing menjadi physical distancing diharapkan masyarakat tetap saling terhubung antara satu dengan lainnya meski dalam pembatasan jarak fisik.