HERALDMAKASSAER.com – Wacana lockdown atau karantina wilayah di Indonesia terus bergulir seiring dengan kian mewabahnya virus korona. Presiden Joko Widodo yang semula menutup rapat-rapat peluang lockdown, kini ia mulai buang handuk dan mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa rakyat Indonesia.
Karantina wilayah berarti pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Apabila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian untuk memastikan tak ada yang masuk ataupun keluar.
Berikut hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown:
1. Rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
2. Yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.
3. Pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
4. Rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(AMIR MA’RUF)