HERALDMAKASSAR.com – Imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing sepertinya kurang efektif. Karena itu, langkah terakhir yang kini tengah disusun, yakni dengan menerapkan karantina wilayah atau lockdown, khususnya di Jakarta yang menjadi episentrum virus korona.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) soal lockdown. Lockdown yang dimaksud adalah karantina kewilayahan.
“Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini, saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya. Karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pemerintah pusat mengambil langkah ini karena sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan. “Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 memang sudah diatur. Tapi, perlu implementasi dalam bentuk PP,” tegasnya.
PP tersebut akan mengatur tata cara dan syarat-syarat bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan. “Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown,” tambah Mahfud.
Apabila suatu daerah sudah menerapkan karantina wilayah, maka daerah itu dilarang menutup akses lalu lintas. Termasuk, akses distribusi bahan pokok. Toko-toko sembako serta pasar swalayan yang nantinya masih beroperasi akan dilakukan pengawasan. Toko-toko tersebut tidak bisa ditutup.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, PP tentang karantina kewilayahan itu sudah disiapkan. Saat ini, PP tersebut sudah di meja Menteri Koordinator Pembanguman Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rencananya, PP ini akan diserahkan kepada Presiden Senin pekan depan.
Namun ia memastikan, PP tersebut bukan mengatur soal lockdown tapi karantina kewilayahan. Dua istilah itu, menurutnya, punya perbedaan yang mendasar. “Yang pasti bukan lockdown, tapi karantina kewilayahan. Kalau lockdown kan kunci mati orang, keluar masuk enggak bisa loh. Kalau karantina kewilayahan cuma dibatasi pergerakan. Transportasi untuk mengangkut logistik masih dibolehkan,” kata Ali.
(TIM)