Beranda Headline News DPRD: Lockdown Jakarta, Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

DPRD: Lockdown Jakarta, Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

HERALDMAKASSSAR.com – Lockdown atau karantina wilayah, sepertinya sulit dihindari. Angka kematian akibat virus ini, makin mengganas. Hingga saat ini di Jakarta, jumlah pasien positif korona sudah mencapai 603 orang, dan meninggal dunia 62 orang.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan segera memutuskan lockdown Jakarta selama 14 hari ke depan. Hal ini perlu dilakukan demi memutus rantai penyebaran COVID-19 atau virus corona, yang semakin meluas di wilayah Ibu Kota.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus populi suprema lex esto. Pak Gubernur harus segera lockdown Jakarta selama 14 hari saja, dan siapkan formula penanganan warga terdampak lockdown,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Berdasarkan perhitungannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3-5 Triliun untuk menutup kebutuhan warga terdampak. Alokasi itu bisa diambil dari anggaran kegiatan yang tidak prioritas pada APBD DKI 2020.

“Asupan energi sesuai standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) dari Kementerian Kesehatan RI (bila mengambil patokan 2150 kkal). Dengan kata lain, warga mengeluarkan minimal Rp 33.000 per hari untuk makan. Kalau semua warga Jakarta ditanggung selama 14 hari, hitungan saya hanya butuh Rp 5 triliun,” tutur Mujiyono.

Sebagai Gubernur, Anies diminta tidak perlu takut dengan sanksi politik dari pemerintah pusat karena Gubernur DKI dipilih secara langsung oleh warga Jakarta, bukan ditunjuk Presiden.

(AMIR MARUF)