Beranda Makassar Bawaslu Segera Panggil Pj Walikota Makassar Soal Postingan Baju Bergambar Appi

Bawaslu Segera Panggil Pj Walikota Makassar Soal Postingan Baju Bergambar Appi

Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb. Int

HERALDMAKASSAR.com – Akun media sosial Instagram dari Pejabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb banjir kecaman dan kritikan dari pada warganet.

Bagaimana tidak, dalam sebuah unggahan di instagramnya, Iqbal memposting warga yang sedang melakukan penyemprotan cairan disinfektan dirumah-rumah warga hingga di mesjid.

Hanya saja, dalam foto tersebut tampak terlihat beberapa orang yang mengenakan baju berwarna merah dan bergambar wajah salah satu bakal calon Walikota Makassar 2020.

Dari pantauan Heraldmakassar.com, gambar tersebut merupakan wajah dari Munafri Arifuddin atau kerap disapa Appi. Iqbal memposting foto tersebut pada Kamis (26/3/2020) kemarin, sekitar pukul 15.20 WITA.

Dalam keterangan postingannya, Iqbal mengatakan bukan hanya ruang publik yang pemerintah sentuh, hunian masyarakat juga menjadi agenda tiap kecamatan dalam penyemprotan disinfektan.

“Di @kecamatanrappocini satgas melakukan penyemprotan di kompleks warga juga masjid. Selain upaya tersebut, kami juga senantiasa menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan stay at home. Tidak keluar rumah jika tidak ada hal urgent. Pesan tersebut di sampaikan lewat pengeras suara di rumah ibadah juga patroli keliling,” tulis Iqbal dalam postingannya.

Instagram Iqbal Suhaeb

Melihat itu, sejumlah warganet ikut mengkritik atas postingan Iqbal Suhaeb. Mereka menyayangkan sikap seorang Pj Walikota Makassar yang masih berstatus sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dalam waktu dekat akan memanggil Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb untuk diminta klarifikasi.

“Dalam waktu dekat akan kita undang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait postingannya,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Jumat (27/3).

Iqbal akan dipanggil lantaran diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Iye, ada indikasi melanggar kode etik undang-undang ASN. Kami sementara bahas di komisioner ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui, posisi Pj, Pjs dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi yang ditunjuk langsung oleh Gubernur. Posisi tersebut masih berstatus sebagai ASN karena bukan bagian dari hasil politik lewat Pilkada.